Kamis, 27 Oktober 2016

RIBA, tahukah anda tentang riba ?  Riba adalah simpan pinjam uang yang menambahkan sejumlah uang ( berapapun nilainya ) saat pengembalian kepada pemiliknya ( pengelolanya ) dan hukumnya haram.
Uang haram tidak layak digunakan untuk menafkahi keluarga.
Bagaimana dengan Perbankan, BPR dan Koperasi Simpan-pinjam ? selama masih ada bunga didalam pengembalian uangnya yah tetap dinamakan riba. Solusinya bagaimana ? sebaiknya memberi peniaman kepada anggota tanpa disertai bunga. Para Debitur dapat memberikan infaq dengan sukarela dan seiklasnya ( tanpa paksaan (. Atau melakukan pembiayaan dengan laba yang sudah dihitung dan kemudian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar