Bekerjasama : berasal
dari 2 suku kata, yaitu bekerja dan bersama. Bekerja berarti suatu kegiatan atau usaha untuk menghasilkan sesuatu (karya, kepuasan atau uang). Sedangkan bersama adalah lebih dari satu yang seirama, sejalan, satu tujuan
dan team.
Bekerja sama bisa dalam
bentuk team, merger atau kongsi badan usaha.
Bekerja sama dalam
arti yang hakiki adalah : menjalankan sunahtullah dan menjalin silahturahmi
antar manusia untuk mendapatkan manfaat bersama juga ridho dan berkah Allah SWT.
Hubungan dengan Allah adalah sunahtullah-Nya dan hubungan dengan manusia adalah
silahturahminya.
Hakekatnya /
sejatinya / yang hakiki : didunia ini hanya ada 2 hukum, yaitu Sunatullah
& Hukum sebab – akibat. Sunatullah adalah : Hukum yang berlaku
dan harus jalan ( terjadi ) karena sudah dikehendaki Allah ( dalam aturan dan
ketentuan Allah ), misalnya : kita harus belajar, kita harus bergerak, kita
harus bekerja, apabila 1 Oksigen ketemu dengan 2 Hidrogen akan menjadi air,
matahari bergerak dari timur ke barat, bulan mengelilingi bumi dan bersama-sama
bumi mengelilingi matahari, dll.
Hukum sebab akibat adalah : Hukum terjadinya sesuatu ( berlaku terhadap sesuatu
) karena adanya suatu sebab, misalnya : sehat – sakit, kaya – miskin, senang –
susah, karakter, watak, tabiat, dll.
Karakter manusia
terbentuk karena sebab seseorang tersebut melakukan pekerjaan berulang-ulang,
rutin setiap hari, sejalan dengan keputusan-keputusan yang diambilnya dan
mainded.
Kenapa / untuk apa harus bekerja sama ?.
Bekerja sama harus
dilakukan karena :
1. Dibentuk untuk menjadi satu team ( karena
kebutuhan investigasi, instansi / kooperasi dan konsolidasi ).
2. Memeiliki core bisnis yang sama sehingga
perlu merger, bersatu atau bersama-sama untuk pencapaian yang lebih besar.
3. Perlu menghimpun dana sehingga 2 orang atau
lebih dapat mengumpulkan dananya dan membangun kebersamaan.
4. Memiliki visi, misi dan tujuan yang sama
sehingga bersamanya 2 orang atau lebih akan menyatukan mereka.
Dasar & landasan
bekerja sama untuk mencapai sukses / tujuan :
1. Trust,
yaitu saling percaya. Bahwa kedua pihak harus saling percaya, saling asih dan
tidak menyakiti satu dengan yang lain dan tidak berkianat.
2. Amanah,
yaitu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh satu dengan yang lain. Menepati
janjinya dan tidak membohongi.
3. Terbuka,
yaitu segala sesuatunya harus dibicarakan bersama, diputuskan bersama dan
dilaksanakan bersama-sama. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau
disembunyikan.
4. Senasib
– sepenanggungan. Apapun yang terjadi harus ditanggung bersama baik itu
susah ( rugi ) atau senang ( untung ).
Skema kerja
sama :
1. Modal disetor harus sama ( 50% : 50% ).
2. Modal disetor setelah dihitung dengan detail
atas pengeluaran dan pemasukan.
3. Harus dibuat dahulu perikatan secara
bersama-sama dengan pasal-pasal yang relevan.
4. Perikatan ( PKS ) ditandatangani bersama dan
bisa juga disaksikan oleh Notaris.
- - - - -oOo- - - - -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar